Senin, 22 Juni 2009

BS 21&24 - Offshore Platform Facilities

BS 21&24 digunakan secara bersama-sama untuk mengajukan AFE dari proyek Offshore Platform Facilities (Anjungan Fasilitas Lepas Pantai). BS 21 berisi tentang seluruh elemen biaya, baik itu berupa barang (material), jasa (service), maupun tenaga kerja. BS 24 khusus berisi tentang komponen Fixed Asset (harta tetap) yang berhasil dibangun oleh proyek tersebut.

Komponen utama dari anjungan lepas pantai adalah Jacket, Deck, dan bangunan facilitas diatasnya. Jacket adalah kaki dari anjungan, dan deck adalah geladak dari platform. Platform dan deck inilah yang akan menopang fasilitas produksi di atasnya.

Perbedaan utama antara operasi migas di darat dan lepas pantai adalah pada keberadaan anjungan ini. Jenis dan fungsi dari fasilitas produksi untuk operasi lepas pantai sendiri tidak jauh berbeda dengan di darat. Hanya saja, operasi lepas pantai mensyaratkan adanya peningkatan faktor safety yang lebih kompleks dibandingkan dengan operasi di darat. Demikian juga dengan jenis alat transportasi laut dan pendukungnya yang berbeda dengan alat transportasi darat.

Pertanyaan:
  1. Sebutkan perbedaan antara BS 21 & 24!
  2. Apakah BS 21 dapat diajukan tanpa BS 24?
  3. BS 21&24 ini merupakan lampiran dari WP&B BS nomer berapa?
  4. Apakah hubungan antara BS 19 & 20 serupa dengan hubungan antara BS 21 & 24? Jelaskan!
  5. Apakah perbedaan utama antara operasi migas lepas pantai dengan di darat?
  6. Mengapa diperlukan platform (anjungan) untuk operasi lepas pantai?
  7. Apa komponen utama anjugan lepas pantai?
  8. Sebutkan akun-akun terkait dengan proyek pembangunan anjungan lepas pantai.

Tidak ada komentar: