Kamis, 15 Oktober 2009

BS 1 - Financial Status Report (Bag VI)

Bonus
Negara juga dapat menetapkan adanya beberapa jenis bonus yang harus dibayarkan oleh kontraktor. Jenis dari bonus tersebut dapat berbentuk Information Bonus, Working Advance Bonus, Production Bonus, Equipment & Service Bonus, Signature Bonus. Misalnya terdapat ketentuan production bonus bahwa KPS (Kontraktor Production Sharing) diharuskan untuk membayar bonus kepada pemerintah sebesar USD 1,5 Juta apabila produksi kumulatifnya telah mencapai 30 MMBO (30 Juta Barels), dsb.

Bonus ini tidak untuk dimasukkan sebagai bagian dari biaya operasi yang dapat di cost recory. Namun demikian, bonus dapat mengurangi penghasilan kena pajak perusahaan KPS.

Berikut adalah contoh kutipan pasal tentang bonus didalam kontrak PSC:

Bersambung...

BS 1 - Financial Status Report (Bag V)

Domestic Market Obligation (DMO)
Untuk menjamin pasokan yang cukup bagi konsumen dalam negeri, Kontraktor Production Sharing (KPS) berkewajiban untuk memprioritaskan penyaluran sebagian dari hasil entitlemetnya ke pasar domestic, atau dikenal dengan istilah DMO. Secara sederhana, besaran DMO ini ditentukan sebesar maksimal 25% dari produksi/lifting KPS dikalikan dengan porsi bagi hasil produksi KPS.

Besaran DMO sebesar 25% itu adalah angka maksimal. Suatu saat, bisa saja besaran DMO nya lebih rendah dari 25%. Hal ini bisa terjadi ketika produksi minyak nasional jauh melampau kebutuhan pasar minyak dalam negeri, sehingga tingkat Kebutuhan nasional dibandingkan dengan Produksinya dibawah 25%. Misalnya, jika kebutuhan minyak nasional dalam setahun adalah 1000 MMB (1 Milyar Barels) dan, produksi nasional setahun adalah 1000.000 MMB (1 Trilyun Barels), maka tingkat kebutuhan nasional hanyalah 10% dari produksinya. Dalam kondisi ini, DMO tingkat yang dipakai adalah 10%, karena lebih rendah dari DMO maksimal 25%.

Berikut adalah contoh cuplikan pasal tentang besaran besaran DMO dalam kontrak PSC:


Selain itu, harga jual yang dipakai untuk DMO ini juga ditentukan oleh negara, yang bisa sangat jauh lebih rendah daripada harga pasar / ICP (Indonesian Crude Price). Harga diskon yang diberlakukan untuk DMO ini bisa sampai 90%, yang berarti KPS hanya akan menikmati 10% dari harga harga pasar.

Harga diskon untuk DMO ini biasanya hanya diberlakukan selama 5 tahun pertama (60 bulan) sejak bulan pertama produksi. Setelah masa itu, KPS dapat menjualnya dengan harga pasar, namun dengan tetap menyalurkannya untuk keperluan pasar dalam negeri. Pembebasan harga jual DMO sesuai harga pasar ini menimbulkan selisih jika dibandingkan dengan harga DMO awal. Selisih harga tersebut merupakan rangsangan bagi KPS untuk melakukan kegiatan eksplorasi lahan baru.

Berikut adalah contoh cuplikan pasal tentang harga DMO dalam kontrak PSC:



(Bersambung...