Negara juga dapat menetapkan adanya beberapa jenis bonus yang harus dibayarkan oleh kontraktor. Jenis dari bonus tersebut dapat berbentuk Information Bonus, Working Advance Bonus, Production Bonus, Equipment & Service Bonus, Signature Bonus. Misalnya terdapat ketentuan production bonus bahwa KPS (Kontraktor Production Sharing) diharuskan untuk membayar bonus kepada pemerintah sebesar USD 1,5 Juta apabila produksi kumulatifnya telah mencapai 30 MMBO (30 Juta Barels), dsb.
Bonus ini tidak untuk dimasukkan sebagai bagian dari biaya operasi yang dapat di cost recory. Namun demikian, bonus dapat mengurangi penghasilan kena pajak perusahaan KPS.
Berikut adalah contoh kutipan pasal tentang bonus didalam kontrak PSC:
Bersambung...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar