Sabtu, 30 Mei 2009

Proyek dan AFE



Dengan melihat dominasi proyek atas kegiatan rutin sebagaimana keterangan sebelum ini, maka wajar bila pemerintah melalui (Badan Pelaksana Hulu Migas) BPMIGAS berkepentingan untuk senantiasa mengikuti perkembangan proyek dari awal sampai akhir. Salah satu bentuk keterlibatan tersebut adalah dengan memberlakukan sistem AFE (Authorization For Expenditures) atas seluruh proyek yang akan dilaksanakan oleh KPS.

AFE adalah Ijin Pengeluaran biaya proyek yang anggarannya telah disetujui sebelumnya dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). AFE sendiri bukanlah anggaran, melainkan sebuah ijin lebih lanjut atas penggunaan anggaran. Fungsi anggaran tetap berada di RKA atau yang biasa disebut dengan WP&B (Work Program & Budget). Jadi secara ketentuan, sebuah anggaran proyek tidak boleh dibelanjakan tanpa menggunakan AFE. Sebaliknya, sebuah AFE tidak akan dapat diterbitkan atas proyek yang tidak terdapat dalam WP&B.

Berdasarkan keterangan diatas, seluruh proyek Seismic-Survey, G&G Studies, Drilling & Workover, pembangunan Facility serta pengadaan Equipment akan memerlukan AFE sebelum dilaksanakan.

Adapun pemakaian anggaran atas kegiatan rutin yang tercantum dalam WP&B tidak perlu menggunakan AFE.

Pertanyaan:
  1. Apakah sistem AFE memang diperlukan, mengapa?
  2. Apakah AFE sama dengan anggaran? jelaskan!
  3. Apakah AFE atas proyek yang tidak ada di WP&B dapat diproses? Jelaskan!
  4. Bagaimanakah cara melafalkan kata "AFE" dan "WP&B"?

Tidak ada komentar: