Kamis, 27 Agustus 2009

BS 1 - Financial Status Report (Bag IV)

Equity to be Split
Setelah hasil produksi/lifting digunakan untuk membayar jatah FTP, Investment Credit dan Cost Recovery, maka nilai yang masih tersisa akan dibagi antara negara dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Porsi pembagian ini disesuaikan dengan kesepakatan yang telah tertuang dalam Production Sharing Contract (PSC).

Porsi standar pembagian produksi minyak adalah 85:15, dimana: negara akan mendapat jatah 85% nilai produksi/lifting, dan KKKS mendapat 15%. Adapun porsi standar pembagian produksi gas adalah 70:30, dimana negara akan menerima jatah 70% dan KKS 30%. Namun tidak menutup kemungkinan adanya porsi pembagian produksi migas yang lain, terkait dengan jenis kontrak yang berbeda, atau jenis lapangan, atau cara produksi dll.

Perlu dicatat bahwa porsi bagi hasil produksi sebesar 85:15 atau 70:30 tersebut adalah nilai bersih setelah memperhitungkan pajak (net after tax). Sehingga, berapapun tariff pajak penghasilan yang berlaku di Indonesia, investor akan selalu terjamin untuk mendapatkan porsi 15% (dalam kondisi bagi produksi 85:15) atau 30% (dalam kondisi bagi produksi 70:30) dari pembagian hasil produksi.

Terdapat beberapa tarif pajak penghasilan yang telah berlaku dalam PSC sesuai tax regime pada saat itu, yaitu 56%, 48% dan 44%. Namun, dalam berbagai tariff pajak penghasilan tersebut, investor tetap mendapatkan jaminan porsi pembagian hasil produksi yang tetap sesuai kontrak PSC. Bagi investor, hal ini tentu merupakan keuntungan tersendiri. Setidaknya akan sedikit lebih mudah bagi mereka untuk melakukan analisis atas portfolio investasi yang mereka miliki di berbagai penjuru dunia.

Untuk mengetahui besaran porsi pembagian produksi secara gross up (sebelum pajak), maka dapat dilakukan perhitungan sebagai berikut:

Misal:
- Porsi pembagian produksi = 85:15.
- Pajak Penghasilan = 44%
- Bagian kontraktor sebelum pajak = X
Maka:
Produksi setelah pajak = 56% (1-44%)
Bagian Kontraktor = 56% x X = 15%
X = 15% x 100/56 = 26.78%
PPh = 44% x 26.78% = 11.78%
Bagian Kontraktor setelah pajak = 15% (26.78%-11.78%).
Jadi angka Gross Up dari pembagian produksi sebesar 15% bagi kontraktor dengan tariff pajak 44% adalah 26.78%

Sebaliknya bagi negara, porsi 85% yang diterima adalah nilai setelah ditambah penerimaan pajak. Dengan demikian penerimaan negara dari hasil pembagian produksi adalah lebih kecil daripada 85% tsb, yakni 73.22% (1 – 26.78%) atau (85% - 11.78%)

Berikut adalah contoh petikan pasal tentang equity to be split / porsi pembagian bagi produksi dalam kontrak PSC


(bersambung...)

Tidak ada komentar: