Investment Credit
Walaupun menuntut keuntungan diterima dimuka melalui FTP, bukan berarti negara ingin mementingkan diri sendiri. Disisi lain, negara juga tentu berkepentingan untuk menjaga iklim investasi di Indonesia agar tetap menarik dimata investor. Untuk itu, negara dapat memberikan semacam insentif kepada KPS (Kontraktor Production Sharing) berupa pengembalian atas sejumlah investasi yang dilakukan oleh KPS, yang dikenal dengan istilah Investment Credit.
Walaupun menuntut keuntungan diterima dimuka melalui FTP, bukan berarti negara ingin mementingkan diri sendiri. Disisi lain, negara juga tentu berkepentingan untuk menjaga iklim investasi di Indonesia agar tetap menarik dimata investor. Untuk itu, negara dapat memberikan semacam insentif kepada KPS (Kontraktor Production Sharing) berupa pengembalian atas sejumlah investasi yang dilakukan oleh KPS, yang dikenal dengan istilah Investment Credit.
Investment Credit ini dinyatakan dalam persentase tertentu dari nilai investasi untuk mengembangkan suatu wilayah Kerja (WK). Sebagai contoh, Investment Credit 15% berarti 15% dari nilai investasi atas pembangunan fasilitas produksi akan dikembalikan oleh negara kepada KPS, sebagai tambahan keuntungan bagi KPS diluar porsi pembagian hasil produksi. Namun pemberian Investment Credit ini tentu bukan tanpa alasan. Penggunaannya akan disesuaikan dengan keadaan, seperti saat iklim investasi di negeri ini dianggap kurang menarik dimata investor dibandingkan dengan negara lain. Sebagaimana dunia perbankan berusaha menarik dana dari para (calon) nasabah dengan memberikan hadiah-hadiah yang menarik.
Seperti FTP, pembayaran atas Investment Credit juga diprioritaskan waktunya, yakni sebelum dilakukan perhitungan pembagian produksi antara negara dan KPS. Jadi urut-urutan prioritas pemanfaatan hasil lifting adalah untuk FTP dulu, baru kemudian digunakan untuk pembayaran Investment Credit. Setelah keduanya terpenuhi, sisanya baru dilakukan untuk menghitung pembagian hasil produksi.
Seperti FTP, pembayaran atas Investment Credit juga diprioritaskan waktunya, yakni sebelum dilakukan perhitungan pembagian produksi antara negara dan KPS. Jadi urut-urutan prioritas pemanfaatan hasil lifting adalah untuk FTP dulu, baru kemudian digunakan untuk pembayaran Investment Credit. Setelah keduanya terpenuhi, sisanya baru dilakukan untuk menghitung pembagian hasil produksi.
Sebagai pengurang biaya yang ditanggung oleh investor, Investment Credit akan menambah porsi penghasilan kena pajak.
Berikut adalah petikan contoh pasal tentang Investement Credit dalam kontrak PSC:
(bersambung...tulatit...tulatit..)
1 komentar:
gan punya format + rumus nya WP&B gak?....
Posting Komentar