Senin, 01 Juni 2009

Proyek dan Rutin di WP&B

Sebuah proyek ataupun kegiatan rutin dikatakan telah memiliki anggaran jika keduanya telah dimasukkan kedalam WP&B. Hanya saja untuk dapat menggunakan anggaran proyek, masih diperlukan ijin lebih lanjut dalam bentuk AFE. Berbeda dengan anggaran kegiatan rutin yang langsung bisa dibelanjakan tanpa memerlukan ijin lebih lanjut dalam bentuk AFE.
Pertanyaan:
  1. Apakah kegiatan rutin bisa langsung dibelanjakan hanya berdasarkan WP&B?
  2. Apa yang harus dilakukan agar anggaran proyek dapat digunakan?
  3. Apakah BPMIGAS tidak kewalahan jika seluruh proyek harus diajukan AFE nya? Bagaimana cara mengatasinya?

Tidak ada komentar: