Selasa, 16 Juni 2009

BS 19&20 - Drilling&Workover


BS 19&20 digunakan secara bersama-sama untuk mengajukan AFE dari proyek Drilling (Pemboran) dan Workover (Kerja Ulang Sumur). BS 19 berisi tentang elemen biaya dari seluruh aktifitas pemboran, baik itu persediaan barang, jasa, maupun tenaga kerja. BS 20 khusus berisi tentang elemen biaya persediaan barang.

Elemen biaya pemboran di BS 19 dibagi menjadi dua golongan besar, yakni Tangible Drilling dan Intangible Drilling. Tangible Drilling berisi biaya material pokok, yang meliputi: Casing, Tubing, Wellhead, Casing Accesories dan Well Equipment Subsurface. Adapun biaya Intangible Drilling dibagi menjadi 5 sub bagian lagi, yakni Preparation & Termination, Driling & Workover, Stimulation Treatment, Completion dan General. Masing-masing dari sub bagian tersebut dibagi lagi menjadi beberapa kegiatan, seperti terdapat dalam diagram.

Seluruh biaya Tangible Drilling diperinci lagi di BS 20. Misalnya, biaya Casing diperinci lagi kedalam berbagai ukuran serta jumlah pemakaiannya. Demikian juga Tubing dan lain-lain. Selain Tangible Drilling, seluruh jenis barang yang digunakan saat pemboran juga dicantumkan di BS 20, seperti pemakain mud, chemical, bahan bangunan, cementing equipment dll.




Secara PSC, pemisahan biaya pemboran menjadi Tangible dan Intangible Drilling ini adalah untuk pengaturan termin cost recovery. Tangible Drilling baru mulai bisa di cost recovery pada saat pemboran selesai yang berarti telah placed into service. Itupun masih harus dicicil sesuai dengan masa depreasiasi dari Asset sumur tersebut. Adapun seluruh biaya Intangible Drilling bisa langsung di cost recovery pada saat periode terjadinya.


Pertanyaan:



  1. Jelaskan perbedaan antara BS 19 dan 20!

  2. Dibagi menjadi berapa golongan besar biaya pemboran, dan sebutkan!

  3. Mengapa perlakuan cost recovery dari biaya Intangible Drilling menguntungkan bagi KPS? Jelaskan!

  4. Sebutkan masing-masing sub bagian dari biaya Tangible dan Intangible Drilling!

  5. Kapan sumur dikatakan sudah placed into service?

  6. Sebutkan akun-akun biaya apa saja yang terkait dengan kegiatan pemboran!

  7. Apakah BS 19&20 dapat digunakan untuk mengajukan AFE dari sumur lepas pantai?

2 komentar:

Gamil mengatakan...

Mas Viet, this is a very good start. Awal yg sangat bagus utk menginfokan ke banyak kalangan ttg migas - terutama bagi yg blm ngerti. Walau industri migas modern di Indonesia sudah berusia seabad lebih, bahkan persh migas raksasa SHELL berdiri di Indonesia (jaman Hindia Belanda), namun msh sangat minim tulisan yg membahas migas. So keep gooing. Saya sendiri menulis di blog ttg energi (tdk khusus migas) dan governance (tata kelola pemerintahan), sebagai seorang pembelajar, bukan pakar atau pengamat.

Akuntansi PSC mengatakan...

Makasih mas Gamil. I'm just writing. Banyak yang belum saya ketahui tentang industri migas. Siapa tahu lebih banyak lagi yang mau sharing di luar sana. Keep sharing ya mas.